Visi Misi

Visi Misi

VISI MISI DAN TUJUAN KOMISI PEMILIHAN

UMUM KABUPATEN DELI SERDANG 2020-2024

1. Pendahuluan

Sesuai dengan agenda pembangunan ke-tujuh Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 serta Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2020-2024, KPU Kabupaten Deli Serdang memiliki tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam mendukung program prioritas nasional konsolidasi demokrasi” guna memperkuat penyelenggara pemilu atau pemilihan serta mendorong penyelenggaraan kepemiluan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, serta efisien.

Sesuai dokumen RPJMN Tahun 2020-2024, dalam mewujudkan “konsolidasi demokrasi” tersebut terdapat 4 (empat) isu yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Kualitas representasi, yakni masalah dalam proses rekrutmen, kaderisasi, dan kandidasi dalam partai politik yang dapat menciptakan jarak antara wakil dan Konstituen;
  2. Biaya politik tinggi, dimana merupakan masalah multidimensi yang harus diselesaikan secara tepat. Masalah ini mengakibatkan maraknya praktik korupsi, rusaknya tata nilai dalam masyarakat dan tata kelola Pemerintahan;
  3. Masalah kesetaraan dan kebebasan, yakni ancaman kebebasan berpendapat, intoleransi, dan diskriminasi terhadap berbagai perbedaan akan melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa; dan
  4. Pengelolaan informasi dan komunikasi publik di Pusat dan daerah yang belum terintegrasi. Akses dan konten informasi belum merata dan berkeadilan, kualitas SDM bidang komunikasi dan informatika, peran lembaga pers dan penyiaran belum optimal, rendahnya literasi masyarakat, akan menyebabkan turunnya partisipasi dan kepercayaan masyarakat.

Keberhasilan Program Prioritas Nasional “Konsolidasi Demokrasi” diukur dengan Indeks Demokrasi Indonesia” atau disingkat dengan IDI. IDI meliputi 3 (tiga) indikator. Tiga indikator tersebut mencakup 11 (sebelas) sub-indikator yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi:

1. Kebebasan Sipil (Civil Liberties);

2. Hak-Hak Politik (Political Rights);

3. Lembaga-Lembaga Demokrasi (Institutions of Democracy).

Kebebasan Sipil (civil liberties) terdiri dari kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan, dan kebebasan dari diskriminasi. Adapun indikator hak-hak politik (political rights) terdiri dari hak memilih dan dipilih serta partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan. Sementara itu, indikator lembaga-lembaga demokrasi (institutions of democracy) terdiri dari pemilu yang bebas dan adil, peran DPRD, peran partai politik, peran birokrasi pemerintah daerah dan peran peradilan yang independen.

Adapun kontribusi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang dalam merealisasikan target nasional, adalah pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan untuk mengantisipasi beberapa sub-indikator “Indeks Demokrasi Indonesia”, yakni sebagai berikut dibawah ini:

1. Hak memilih dan dipilih:

    1. Kejadian di mana hak memilih atau dipilih masyarakat terhambat;
    2. Kejadian yang menunjukkan ketiadaan/kekurangan fasilitas sehingga kelompok penyandang cacat tidak dapat menggunakan hak memilih;
    3. Kualitas daftar pemilih tetap (DPT);
    4. Persentase penduduk yang menggunakan hak pilih dibandingkan dengan yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu/pemilihan (voters’ turnout); dan
    5. Persentase perempuan terpilih terhadap total anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.

2. Pemilihan umum yang bebas dan adil:

    1. Kejadian yang menunjukkan keberpihakan Panitia Pemilihan Adhoc dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan; dan
    2. Kejadian atau pelaporan tentang kecurangan dalam penghitungan suara.

2. Visi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang

Visi yang dimiliki KPU Kabupaten Deli Serdang menggambarkan kondisi ke depan yang ingin dicapai melalui serangkaian program dan kegiatan yang diselesaikan dalam periode 5 (lima) tahun yaitu Tahun 2020-2024. Visi KPU Kabupaten Deli Serdang Periode 2020-2024 ditetapkan sebagai berikut:

“Menjadi penyelenggara pemilu dan pemilihan yang mandiri, profesional dan berintegritas”.

Sejalan dengan itu, maka pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas adalah sebagai berikut:

  1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU Kabupaten Deli Serdang bebas dari pengaruh pihak mana pun disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban kinerja yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Integritas, memiliki arti bahwa sebagai penyelenggara harus mengedepankan kejujuran, keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
  3. Profesional, memiliki arti bahwa segala program dan kegiatan yang dilakukan berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.

3. Misi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang

Misi KPU Kabupaten Deli Serdang merupakan rumusan umum upaya-upaya yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran untuk mewujudkan visi KPU Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020-2024. Misi tersebut selanjutnya diuraikan sebagai sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kompetensi penyelenggara pemilu dan pemilihan dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu.
  2. Menyusun peraturan di bidang pemilu dan pemilihan pada tingkat kabupaten yang memberikan kepastian hukum, progresif dan partisipatif.
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan.
  5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam pemilu dan pemilihan.
  6. Meningkatkan kualitas pelayanan pemilu dan pemilihan untuk seluruh pemangku kepentingan.

 

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, disusun program dan kegiatan KPU Kabupaten Deli Serdang periode 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni:

      1. Mendukung terciptanya organisasi yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan

Memberikan layanan terbaik di bidang pemilu dan pemilihan.

3. Tujuan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang

Dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi KPU Kabupaten Deli Serdang, maka tujuan yang ditetapkan KPU Kabupaten Deli Serdang adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang yang mandiri, professional dan berintegritas;
  2. Menyelenggarakan pemilu dan pemilihan yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif; dan

Mewujudkan pemilu dan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 568 Kali.