Bimbingan Teknis Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022

#TemanPemilih
Lubuk Pakam, 25/07 | Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Ziaulhaq Siregar, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Relis Yanthy Panjaitan bersama Sekretariat KPU Kab Deli Serdang, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Hendra M Nur dan Operator Sipol mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol peserta pemilu serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota se Indonesia di Jakarta 23 s/d 25 Juli 2022.
Bimbingan teknis diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di 3 (Tiga) tempat, Hotel Grand Mercure Harmoni, Hotel Harris Vertu Harmoni, dan Hotel Grand Sahid Jaya,
Kegiatan pembukaan ini dilakukan secara Hybrid dari 3 (Tiga) tempat tersebut dan dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan dihadiri anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat dan August Mellaz serta dihadiri Sekretaris Jendral KPU RI Bernad Dermawan dan pejabat Eselon I dan II Sekretariat Jenderal KPU RI.

