FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KPU KAB. DELI SERDANG
Sesuai dengan pasal 20 huruf (l) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. Dalam rangka menindaklanjuti peraturan tersebut, bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang meminta kepada Masyarakat Kabupaten Deli Serdang untuk dapat memberikan tanggapan/masukan terhadap Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Deli Serdang melalui link :
https://bit.ly/3nuSnlz
Formulir Tanggapan Masyarakat, Klik Disini !!!
Masukan/tanggapan juga dapat dilakukan dengan mengisi formulir dan mengirimkan kembali melalui email : kpu.deliserdang@gmail.com dengan melampirkan Identitas Kependudukan (KTP Elektronik/Kartu Keluarga)