Pengumuman Nomor: 028/PP.O4.1/Pu/1207/4/2023
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan data pada Aplikasi SIAKBA terdapat 9 (Sembilan) desa dengan jumlah pendaftar kurang dari 1 (satu) kali jumlah kebutuhan keanggotaan PPS. Sehubungan dengan itu, KPU Kabupaten Deli Serdang kembali membuka perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPS pada Desa-desa berikut ini :
-
Kec. Gunung Meriah : Desa Simempar;
-
Kec. Pancur Batu : Desa Namo Rih;
-
Kec. Namo Rambe : Desa Silue Lue, Desa Batu Mbelin, Desa Namo Pakam, dan Desa Lau Mulgap;
-
Kec. STM Hilir : Desa Talun Kenas, Desa Penungkiren;
-
Kec. Bangun Purba : Desa Bandar Kwala
Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 3 Januari sampai dengan 5 Januari 2023, Pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Pengumuman Selengkapnya Klik DISINI ....