Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Deli Serdang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang Senin (01/08)
Kagiatan di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Syahrial Effendi, dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Timo Dahlia Daulay, Relis Yanthy Panjaitan, Mulianta Sembiring dan Ziaulhaq Siregar serta Sekretaris KPU Kabupaten Deli Serdang Juliana Hutasuhut, Para Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Deli Serdang.
Sosialisasi ini juga di hadiri para undangan dari Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang, Kesbangpol Kabupaten Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Binjai dan Kodim 0204 Deli Serdang, Kodim 0201 Medan serta rekan Media. Peserta sosialisasi adalah Pimpinan/Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Deli Serdang calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Ziaulhaq Siregar selalu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Deli Serdang.
Pada kesempatan ini juga Timo Dahlia Daulay menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Deli Serdang membuka Helpdesk dalam rangka tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Bagi Partai Politik yang ingin berkonsultasi terkait pemenuhan syarat Partai politik atau penggunaan Aplikasi Sipol dipersilahkan datang ke Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang Jalan Karya Jasa No 8 Lubuk Pakam.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024


