Berita Terkini

Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

Kamis, 30-09-2021 | KPU Kabupaten Deli Serdang melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara pelaksaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang. Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ditetapkan melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021. Program kerja ini merupakan salah satu bentuk pendidikan pemilih, sebagaimana di jelaskan dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor : 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021, Pendidikan pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pemilihan) merupakan elemen penting dalam demokrasi, karena akan melahirkan pemilih yang mandiri dan rasional dimana hal ini merupakan ukuran kualitas demokrasi di suatu Negara. Lebih lanjut dalam Lampiran I Keputusan KPU Nomor : 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 disebutkan bahwa endidikan pemilih juga ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang kepemiluan. Sikap peduli Pemilu dan Pemilihan diharapkan menumbuhkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan masyarakat tentang Pemilu dan Pemilihan dalam rangka memperkuat basis penerimaan, dukungan, partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme Pemilu sebagai instrumen utama sistem politik demokrasi. Kepedulian masyarakat sebagai warga negara dalam konteks Pemilu dan Pemilihan akan menggiring mereka untuk aktif. Keaktifan tersebut tidak hanya sekedar berpartisipasi pada saat pemungutan suara, tetapi juga aktif pada seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan diberbagai level. Keaktifan ini akan membentuk sebuah tiang penyangga yang kuat dalam kesuksesan pemilu dan lebih jauh lagi terhadap penguatan demokrasi maupun pembangunan daerah. Pentingnya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan menjadi latar belakang pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Dimana, desa merupakan tingkatan sosial warga dari yang paling kecil. Apabila tingkatan sosial kecil ini sudah mampu mandiri dan rasional (melek) dalam konteks politik, diharapkan akan memberikan dampak bagi tingkatan sosial yang lebih besar. Sehingga partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam hal Pemilu dan Pemilihan secara mandiri dan rasional dapat dicapai. Suatu desa dikatakan peduli Pemilu dan Pemilihan bukan hanya diukur secara kuantitatif yaitu berdasarkan angka partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pemilihan di berbagai level tetapi juga secara kualitatif. Terutama dalam membuat pilihan politik, masyarakat secara sadar mengedepankan kemandirian dan rasionalitasnya. Latar belakang digagaskan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Keputusan KPU Nomor : 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 tersebut menjadikan program ini sangat bernilai untuk memberikan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan mendorong peran aktif masyarakat menyukseskan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. (http://kpud-malangkota.go.id/berita/mengenal-program-desa-peduli-pemilu-dan-pemilihan)

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 BULAN SEPTEMBER KPU KABUPATEN DELI SERDANG

Siaran Pers PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 BULAN SEPTEMBBER KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG   Lubuk Pakam, 30/09/2021 |  Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, perihal Perubahan Surat  KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk Bulan September dengan rincian sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 berjumlah 1.344.800 (Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus) pemilih,  dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 665.644 (Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Empat) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 679.156 (Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Enam) pemilih, tersebar di 22 (dua puluh dua) Kecamatan, 394 (tiga ratus Sembilan puluh empat) Desa/Kelurahan, dan 5.832 (lima ribu delapan ratus tiga puluh dua) TPS Jumlah Pemilih Baru berjumlah 34 (Tiga Puluh Empat) pemilih, jumlah pemilih pindah masuk sebanyak 0 (Nol) pemilih, jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 0 (Nol) pemilih, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) pemilih, jumlah Pemilih Ubah Data berjumlah 35 (Tiga Puluh Lima) Pemilih, tersebar di 4 (Empat) Kecamatan, 30 (Tiga Puluh) Desa, dan 146 (Seratus Empat Puluh Enam) TPS; KPU Kabupaten Deli Serdang berharap informasi dan tanggapan masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk daftar pemilih yang akurat, mutakhir serta berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Demikian siaran pers ini disampaikan secara resmi dan untuk disampaikan kepada masyarakat. Siaran Perss Selengkpanya Klk DIsini !!!

Penandatanganan MoU KPU Kab. Deli Serdang dengan KEMENAG Kab. Deli Serdang

Lubuk Pakam, 23-09-2021 | Penandatanganan MoU KPU Kab. Deli Serdang dengan KEMENAG Kabupaten Deli Serdang terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Deli Serdang untuk memperbaharui dan memelihara data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Dilaksanakan di kantor Kemenag Kab. Deli Serdang pada Kamis, 23 September 2021. Penandatanganan MoU tersebut di laksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Syahrial Effendi dengan Kepala Kantor Kemenag Kab. Deli Serdang dan di saksiakan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Deli Serdang, Timo Dahlia Daulay, Relis Yanthi Panjaitan, Ziaulhaq Siregar, Mulianta Sembiring serta Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Deli Serdang

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kabupaten Deli Serdang

KPU Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kab. Deli Serdang melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama tentang Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kabupaten Deli Serdang pada hari Kamis (09/09/2021) di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang. Dilakukan oleh Ketua KPU Prov. Sumatera Utara dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang, didampingi Anggota dan Sekretariat KPU Prov. Sumatera Utara dan Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kab. Deli Serdang #KPUmelayani

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 BULAN AGUSTUS KPU KABUPATEN DELI SERDANG

Siaran Pers PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 BULAN AGUSTUS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG   Lubuk Pakam, 01/09/2021|  Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, perihal Perubahan Surat  KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk Bulan Agustus dengan rincian sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 berjumlah 1.344.869 (Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan) pemilih,  dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 665.694(Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 679.175(Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat)pemilih, tersebar di 22(dua puluh dua) Kecamatan, 394 (tiga ratus Sembilan puluh empat) Desa/Kelurahan, dan 5.832(lima ribu delapan ratus tiga puluh dua) TPS Jumlah Pemilih Baru berjumlah 29 (Dua Puluh Sembilan) pemilih, jumlah pemilih pindah masuk sebanyak 0 (Nol) pemilih, jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 0 (Nol) pemilih, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) pemilih, jumlah Pemilih Ubah Data berjumlah 46(Empat Puluh Enam) Pemilih, tersebar di 3 (Tiga) Kecamatan, 48 (Empat Puluh Delapan) Desa, dan 182 (Seratus Delapan puluh Dua) TPS; KPU Kabupaten Deli Serdang berharap informasi dan tanggapan masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk daftar pemilih yang akurat, mutakhir serta berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Demikian siaran pers ini disampaikan secara resmi dan untuk disampaikan kepada masyarakat.   Siaran Pers selengkapnya Klik di sini !!!

BERITA ACARA DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN JULI 2021 KPU DELI SERDANG

Lubuk Pakam | Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli Tahun 2021 Hasil Rapat Pleno menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli Tahun 2021 dengan jumlah pemilih sebanyak 1,334,990 pemilih, dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 665.786 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 679.204 pemilih, tersebar di 22 Kecamatan, 394 Desa/Kelurahan, dan 5.832 TPS.

Populer

Belum ada data.