PENGUMUMAN
NOMOR : 655/SDM.02-PU/1207/4/2023
TENTANG
PERUBAHAN PENGUMUMAN
NOMOR : 653/SDM.02-PU/1207/4/2023
TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA PENDUKUNG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA SEKRETARIAT
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG TAHUN 2023
Sekretaris KPU Kabupaten Deli Serdang memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia;
Berdomisili di wilayah kerja Kecamatan yang dilamar;
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,- ;
Tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani;
Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta dibuktikan dengan Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,-;
Mampu bekerjasama dalam Tim;
Tidak terikat pekerjaan lain dan bersedia bekerja sepenuh waktu.
PERSYARATAN KHUSUS
Lihat di Pengumuman
KETENTUAN
Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan daftar ulang/konfirmasi kepada Panitia Seleksi, dengan membawa :
Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK;
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
Menyiapkan Materai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.
Seluruh lamaran yang masuk pada periode lamaran akan diikut sertakan dalam seleksi administratif.
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan (Unit Kerja). Keputusan Panitia Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Lubuk Pakam, 23 Februari 2023
Ketua Panitia Seleksi,
Dto,
MAISAROH LUBIS
Pengumuman Selengkapnya Klik DISNI !