SIARAN PERS
Nomor : 590 /TIK.04/1207/2022
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022
BULAN AGUSTUS
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG
Lubuk Pakam - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 6 Tahun 2021, tanggal 11 November 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 untuk Bulan Agustus dengan rincian sebagai berikut :
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Bulan Agustus 1.331.916 (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Belas) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 659.911 (Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sebelas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 672.005 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima) pemilih, tersebar di 22 (Dua Puluh Dua) Kecamatan, 394 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat) Desa/Kelurahan, dan 5.832 (Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua) TPS.
Jumlah Pemilih Baru berjumlah 2 (Dua) pemilih, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 6.384 (Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat) pemilih, jumlah Pemilih Ubah Data berjumlah 0 (Nol) Pemilih, tersebar di 22 (Dua Puluh Dua) Kecamatan, 394 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat) Desa/Kelurahan, dan 5.832 (Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua) TPS.
KPU Kabupaten Deli Serdang berharap informasi dan tanggapan masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk daftar pemilih yang akurat, mutakhir serta berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya.
Demikian siaran pers ini disampaikan secara resmi dan untuk disampaikan kepada masyarakat.