Pengumuman / SE

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu Tahun 2024

    PENGUMUMAN NOMOR: 1449/PP.04.1/1207/4/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Pengumuman selengkapnya, Klik disini !!! Formulir Pendaftaran Klik Disini !!! Tahapannya, Klik Disini !!!

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

#TemanPemilih, KPU Provinsi Sumatera Utara Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 968/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Perihal Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Bersama ini di informasikan Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), berikut lampiran formulirnya. #KPUMelayani, #PemiluSerentak2024. Lampiran Formulir

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 untuk Bulan Agustus

  SIARAN PERS Nomor :  590 /TIK.04/1207/2022 PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 BULAN AGUSTUS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG   Lubuk Pakam - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 6 Tahun 2021, tanggal 11 November 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 untuk Bulan Agustus dengan rincian sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Bulan Agustus 1.331.916 (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Belas) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 659.911 (Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sebelas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 672.005 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima) pemilih, tersebar di 22 (Dua Puluh Dua) Kecamatan, 394 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat) Desa/Kelurahan, dan 5.832 (Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua) TPS.   Jumlah Pemilih Baru berjumlah 2 (Dua) pemilih, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 6.384 (Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat) pemilih, jumlah Pemilih Ubah Data berjumlah 0 (Nol) Pemilih, tersebar di 22 (Dua Puluh Dua) Kecamatan, 394 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat) Desa/Kelurahan, dan 5.832 (Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua) TPS.   KPU Kabupaten Deli Serdang berharap informasi dan tanggapan masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk daftar pemilih yang akurat, mutakhir serta berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya.   Demikian siaran pers ini disampaikan secara resmi dan untuk disampaikan kepada masyarakat.

Siaran Pers PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 BULAN MEI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 BULAN MEI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG Lubuk Pakam - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 6 Tahun 2021, tanggal 11 November 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 untuk Bulan Mei dengan rincian sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Bulan Mei berjumlah 1.343.728 (Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 664.968 (Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 678.760 (Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh) pemilih, tersebar di 22 (Dua Puluh Dua) Kecamatan, 394 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat) Desa/Kelurahan, dan 5.832 (Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua) TPS. Jumlah Pemilih Baru berjumlah 399 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan) pemilih, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 664 (Enam Ratus Enam Puluh Empat) pemilih, jumlah Pemilih Ubah Data berjumlah 102 (Seratus Dua) Pemilih, tersebar di 22 (Dua Puluh Dua) Kecamatan, 215 (Dua Ratus Lima Belas) Desa/Kelurahan, dan 834 (Delapan Ratus Tiga Puluh Empat) TPS. KPU Kabupaten Deli Serdang berharap informasi dan tanggapan masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk daftar pemilih yang akurat, mutakhir serta berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Demikian siaran pers ini disampaikan secara resmi dan untuk disampaikan kepada masyarakat.

Populer

Belum ada data.